Benar-benar tidak menyangka! Leaderless Group Discussion (a.k.a LGD) 4A Jogja bisa membawa kami pada sebuah ikatan kekeluargaan yang erat! PK 51 (Caca) PK53 (Nuvi), PK54 (Sari), PK55 (Wulan) dan PK56 (Memet), PK58 (Begi), dan PK61 (Anto) "Revisi Undang-undang KPK" merupakan tema yang kita diskusikan. Kami tidak ada yang ahli hukum atau memahami dengan mendalam mengenai KPK apalalagi aturan yang menaunginya! Simpulannya adalah perlu indepensi dan penguatan kekebalan pada badan tubuh KPK. Di sisi lain, KPK perlu memberikan keleluasaan kepada masyarakat Indonesia untuk menilai langsung kinerjanya. Aspek yang perlu ditingkatkan oleh KPK adalah beberapa prakondisi pelaksanaan, monitoring dan evaluasi pada pascapelaksanaan. Abaikan yang lain! Btw guys, kalian hebat! Sukses untuk UCL, Belanda, dan Inggris-nya kalian. Doakan aku juga berhasil disini. Tidak lupa juga salam kangen untuk Pramudya Ananta yang lagi PK61, Wulan Oktabriyantina PK 55 yang sedang di Lampung, BegiBalqis...
Karena keberadaanku disini, sudah didesain oleh Tuhan!